Jumat, 22 Juni 2012

Sistem Perbankan Elektronik

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan.
Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu prabayar).[1]
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll. Berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat peningkatan yang signifikan terkait penipuan E-Banking dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2006 terdapat volume laporan 57,766 dengan nilai Rp. 36,5 Triliun, sedangkan pada tahun 2007 terdapat volume laporan 532.533 dengan nilai Rp. 45,7 Triliun[2].
II. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Elektronik
Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE)[3].
Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
Dalam lingkup privat, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan[4].
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu, padahal dalam persepektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan maupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu keberadaan ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. Hal ini tentu saja terdapat pengecualian dalam konteks hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak, sebab dalam konteks tersebut perbuatannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu harus dilakukan secara ”terang” dan ”tunai”
Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi hukum secara elektronik itu sendiri akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, sewa dan perikatan-pertkatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan perniagaan. Mengenai definisi public, dalam Black Law Dictionary disebutkan bahwa public is relating or belonging to an entire community, state, or nation[5].

III. Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”[6]
Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2. Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3. Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4. Suatu sebab yang halal (Consideration).
ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
- Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
- Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
- Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
- Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

http://www.bombomers.co.cc/2011/05/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html

c. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI E-BANKING

Intensitas penggunaan layanan transaksi berbasis kartu di Indonesia memang cenderung semakin meningkat. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat digital- khususnya less-cash society di Indonesia mulai terbentuk. Memang masyarakat digital tersebut masih tergolong minoritas. Sebagai ilustrasi, jika jumlah kartu plastik sebanyak 41.172.551 dibagi jumlah penduduk Indonesia- yang tercatat sebanyak 225 juta pada tahun 2006, maka kartu plastik per kapitanya adalah 0.18. Angka tersebut bisa diartikan bahwa hanya 18 dari 100 orang Indonesia yang mempunyai kartu plastik. Jumlah masyarakat digital tersebut relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat persentase keluarga yang menggunakan berbagai jenis kartu plastik tersebut untuk tahun 2003 saja sudah mencapai 65% untuk kartu ATM, 54% untuk Debit Card, 73% untuk Prepaid Card, dan 6% untuk Smart Card (The Fed, 2004).

Perbedaan tingkat penetrasi layanan E-banking tentunya sangat menarik untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan faktor-faktor pendorong atau penghambat penetrasi E-Banking tersebut di masyarakat. Tingkat penerimaan inovasi teknologi selain dipengaruhi oleh karakteristik demografi dan sosioekonomi, juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat tentang teknologi tersebut serta karakteristik dari berbagai jenis layanan E-banking itu sendiri. Untuk kasus di Amerika Serikat, pemanfaatan layanan perbankan berbasis komputer (computer banking) disebabkan oleh faktor kemudahan layanan- disebutkan oleh 79 persen responden dan penghematan waktu-disebutkan oleh 71 persen responden. Hasil survey lainnya menunjukkan faktor kesediaan layanan E-banking yang 24 jam menjadi faktor penting lainnya (The Fed, 2004). Memang ada faktor lain yang cenderung menjadi penghambat yaitu aspek keamanan dan kerahasiaan dari layanan E-banking.

Pola penggunaan layanan E-banking dan perubahan karakteristik demografi dan sosioekonomi dari masyarakat pengguna menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam memasyaratkan layanan E-banking. Untuk kasus di Indonesia, peran perbankan dengan layanan E-banking-nya menjadi sangat penting dan menjadi aktor utama dalam mempercepat pembentukan masyarakat digital. Dengan besarnya dana masyarakat yang tersimpan di industri perbankan, sebuah bank masih bisa meningkatkan aktivitas transaksi yang paperless di masa yang akan datang. Hal ini bisa dilihat dari trend pertumbuhan jumlah kartu plastik beserta nilai transaksinya yang semakin meningkat dalam 12 bulan terakhir ini. Tantangannya adalah bagaimana mempercepat laju penetrasinya di masa yang akan datang.

User education menjadi salah satu strategi kunci dalam meningkatkan penetrasi layanan E-banking. Implementasinya perlu mempertimbangkan persepsi masyarakat tentang E-banking, terutama mengenai faktor-faktor yang masih menjadi penghambat dalam penetrasi E-banking. Salah tantangan terberat adalah bagaimana meningkatkan penetrasi TIK di masyarakat berpenghasilan rendah- yang masih merupakan mayoritas di Indonesia. Berbagai hasil penelitian pun menunjukkan bahwa penetrasi TIK, termasuk layanan E-banking masih terkonsentrasi pada masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas, berpendidikan tinggi, dan terkonsentrasi di perkotaan.


Rabu, 21 Maret 2012

Tugas Softskill, mengenai penulisan tentang KIRIMAN UANG (Transfer)

Pada tugas kali ini saya memilih penulisan tentang Kiriman Uang atau Transfer.

Kiriman Uang atau yang biasa disebut Transfer menurut saya ada beberapa macam. Ada transfer melalui POS atau disebut Wesel, melalui Bank, Western Union, dll.

Untuk pengiriman melalui POS sesuai pengalaman saya caranya adalah siapkan uang yang ingin ditransfer, lalu pergilah ke kantor pos terdekat, masuklah ke antrian khusus untuk pengiriman uang/wesel jika masih bingung tanya petugas setempt. Lalu oleh petugas akan dikasih kertas yang isinya alamat penerima jumlah uang yang akan dikirim, lalu akan dikenakan biaya ongkos kirim. Usahakan alamat yang dituju lengkap agar cepat sampai ditempat tujuan. Beberapa hari kemudian sipenerima akan mendapatkan resi yang nanti harus ditukarkan di kantor pos uang yang telah dikirim oleh si pengirim.

untuk pengiriman uang atau transfer melalui bank juga bisa, tapi ke dua belah pihak harus mempunyai nomer rekening salah satu bank. Lebih mudah caranya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Dan prosesnya lebih cepat, apalagi pebisnis sangat terbantu dengan adanya pengiriman uang atau transfer melalui bank ini.

Dan jika nasabah mempunyai saldo ditabungannya bank menyediakan jg pengiriman uang melalui atm yang tersedia dimana-mana, biasanya ATM bisa kita dapatkan disebelah bank tersebut, di Mall, di Pasar, di Tempat-tempat umum lainnya.
Melalui internet banking bisa diakses jika nasabah mempunyai fasilitas internet dirumahnya tanpa harus keluar rumah, sehingga efisien.
Dan terakhir sms banking yang bisa di akses dengan hanya sms ke operator dan akan dikenakan pulsa mulai dr 500 - 100 rupiah.
Tapi kalau nasabah ingin mentransfer uang ke temannya yang berbeda bank bisa juga tapi dikenakan biaya mulai dari 3000 hingga 5000 rupiah tergantung bank tersebut.

Western Union adalah jasa pengiriman uang dari dan ke berbagai negara di dunia. Western Union menggunakan tekologi elektronik yang secara online dan real time menjangkau ke berbagai pelosok / penjuru dunia termasuk Indonesia. Jutaan orang setiap tahun menggunakan WU sebagai jasa kirim / transfer uang karena aman, mudah, cepat dan terpercaya yang telah melayani banyak negara di dunia.

Berikut ini adalah sekelumit keunggulan Western Union dibandingkan dengan jasa pengiriman uang lainnya :
1. Dalam hitungan detik uang sudah dapat diambil.
2. Tersebar di sekitar 200 negata dan 170.000 agen.
3. Aman karena dilengkapi dengan sistem yang aman .
4. Biaya pengiriman yang terjangkau.
5. Tidak perlu punya rekening bank atau punya domisili di suatu tempat.
6. Pada umumnya hanya pengirim uang yang dikenakan biaya. Penerima mungkin hanya membayar ongkos bea materai.
7. Tidak ada jumlah minimal uang yang dikirim.

Produk jasa layanan Western Union :
- Will Call : Penerima uang adalah perorangan / individu non badan usaha.
- Quick Pay : Penerima uang adalah badan usaha.
- Layanan Tambahan / Ekstra :
a. pengiriman berita
b. tes pertanyaan / sandi : test question, hanya untuk negara tertentu demi melindungi uang anda dari penipu.
c. pengiriman ke alamat penerima : physical delivery, hanya untuk negara tertentu.
d. notifikasi penerima lewat telepon : phone notification, hanya untuk negara tertentu.

Western Union Indonesia dapat ditemui di banyak tempat yang juga melayani jasa keuangan dan pengiriman barang seperti :

- Kantor Pos
- Tiki
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BII
- Bang Niaga
- Bank BRI
- Dan masih banyak lagi lainnya

Pastikan terdapat logo Western Union di lokasi-lokasi tersebut atau tanyakan lewat telepon, kunjungi website (situs web) atau datang langsung untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Berikut adalah panduan umum untuk pengiriman dan penerimaan uang dengan Western Union Indonesia :

A. Panduang Mengirim Uang Dengan Western Union / WU Indonesia

1. Mengisi form aplikasi pengiriman uang.
2. Memperlihatkan atau menyerahkan bukti identitas diri yang berlaku seperti KTP,SIM, Passport.
3. Membayar biaya pengiriman dan uang yang akan di transfer ke penerima.
4. Memberitahu data pengiriman kepada penerima uang, yakni data nama pengirim, jumlah uang yang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi / kode transfer pengiriman uang.

B. Panduang Menerima Uang Dengan Western Union / WU Indonesia

1. Mengisi form aplikasi penerimaan uang.
2. Memperlihatkan atau menyerahkan bukti identitas diri yang berlaku seperti KTP,SIM, Passport.
3. Mengetahui data pengiriman seperti data nama pengirim, jumlah uang yang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi / kode transfer pengiriman uang.
4. Membayar biaya yang dikenakan.

Baik si penerima maupun pengirim dapat secara bersamaan berada di western union yang berbeda dan berkomunikasi via ponsel pribadi untuk mengirim dan menerima uang dalam waktu yang hampir bersamaan. Selamat berkirim-kiriman uang secara mudah, cepat dan aman.


Selasa, 02 November 2010

tugass S I A ke tigaaaaaa

tugas I

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi.Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Jawab :


akuntansi lebih memusatkan perhatiannya pada laporan keuangan . di karenakan akuntasi merupakan sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi) atau informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Kelemahan disini menurut saya seorang akuntan mempunyai wewenang dalam hal ini.seorang akuntan tidak bisa fleksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya.
Kelebihan disini menurut saya seorang akuntan bisa melakukan wewenang dalam hal ini seorang akuntan bisa flaksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya
Kegunaan Informasi Akuntansi
Menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang menyelenggaraka nmaupun pihak-pihak diluar perusahaan. Kegunaan ini berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan pertanggungjwaban.


5 Fungsi utama Sistem Informasi Akuntansi :
a. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahan.
b. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
c. Memanajemen data-data yang ada dalam kelompok-kelompok yang sudah di tetapkan oleh perusahan.
d. .Mengendalikan control data yang cukup sehingga asset dari suatu organisasi atau perusahan terjaga.
e. Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanan dan mengontrol aktivitas .



TUGAS II …
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..
Jawab :


Sebagai usaha kecil dengan sumber daya terbatas, tidak seperti perusahaan besar untuk membangun sistem pengendalian internal yang komprensif, namun usaha kecil masih ,sistem pengendalian yang paling dasar harus ditetapkan untuk menjamin terwujudnya tujuan perusahaan, dan memperbaiki kemampuan anti-risiko.
UKM harus menetapkan sistem pengendalian internal dasar berikut:


1. Pembagian tanggung jawab yang jelas, jangan tetap mati lain sehingga masing-masing tidak silang antara posting dan personil, konflik.Setiap karyawan harus menyadari dan persyaratan pekerjaan mereka.Harus tegas diizinkan otoritas departemen dan personil untuk melarang ultra vires.Dan menetapkan insentif dan disinsentif yang jelas, melanggar sistem manajemen perusahaan harus dihukum oleh staf.Pembagian tugas tidak dapat dilakukan dalam kasus tersebut, setelah pemeriksaan dan pengawasan harus diperkuat.

2. Untuk akuntansi, treasury, penjagaan dan bisnis lain yang kompatibel, harus oleh petugas yang berbeda.Seperti staf yang terbatas, harus menjamin rekening kedua uang dan uang tanpa akun manajemen.Pada saat yang sama harus dibentuk untuk meninjau sistem.

3. Untuk membangun sistem persediaan fisik.Periodik inventarisasi aset fisik seperti saham, dan dibandingkan dengan catatan untuk melihat apakah ada cacat dalam fenomena dan untuk mengidentifikasi penyebabnya.

4. Menetapkan pendekatan manajemen anggaran yang jelas untuk kontrol anggaran, atau paling tidak penting item di kompilasi anggaran.


5. Pembentukan sistem pengendalian biaya.Perusahaan harus mengembangkan standar biaya dan biaya dekomposisi target.Dan sering analisis biaya, biaya indikator penilaian selesai, dan mengetahui perbedaan biaya..



TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya.
Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas .
b. Prosedur perlindungan data.
Jawab :
a. Pemisahan Tugas
keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.
Pemisahan tugas yang efektif dicapai ketika fungsi-fungsi berikut dipisahkan :
a. Otorisasi – menyetujui transaksi dan keputusan.
b. Pencatatan – mempersiapkan dokumen sumber, memelihara catatan jurnal, buku besar dan file lainnya; mempersiapkan rekonsiliasi, serta mempersiapkan laporan kinerja.
Pemisahan tugas sangat penting untuk pengendalian internal yang efektif karena mengurangi risiko kesalahan dan tindakan tidak pantas. Ini membantu melawan penipuan oleh mengecilkan kolusi. Secara umum, fungsi-fungsi berikut harus dipisahkan antara karyawan:


• Approval ( Persetujuan )
• Accounting/reconciling ( Akuntansi / rekonsiliasi )
• Asset custody ( Aset tahanan )


Sebuah supervisory review rinci kegiatan terkait diperlukan sebagai kegiatan kontrol kompensasi jika fungsi-fungsi ini tidak dapat dipisahkan dalam departemen yang lebih kecil.
Contoh pemisahan tugas:
• Orang yang permintaan resmi pembelian barang atau jasa tidak boleh orang yang menyetujui pembelian.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak boleh menjadi orang yang mendamaikan laporan keuangan bulanan.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak harus bisa mendapatkan hak asuh atas cek.
• Orang yang memelihara dan rekonsiliasi antara catatan akuntansi seharusnya tidak dapat memperoleh hak asuh atas cek.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang membuat deposit.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang mempertahankan catatan piutang.
• Orang yang mencatat barang masuk tidak boleh orang yang ada di lapangan
b. Prosedur Perlindungan data
prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing-masing dan lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Oleh karena itu, harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik data berupa informasi maupun fisik
Prosedur-prosedur menjaga data / asset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi dan vandalisme :
• Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
• Memelihara catatan data, termasuk informasi secara akurat
• Membatasi data secara fisik (mesin kas, lemari besi, kotak uang, dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga).
• Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, kabinet file yang terkunci, dan alokasi pendukung diluar kantor) merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen.
• Mengendalikan lingkungan (perlengkapan komputer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai).
• Pembatasan data ke ruang komputer, file komputer dan informasi.
• Pembatasan orang yang mau ke dalam ke ruangan yang ada data pentingnya.

Selasa, 19 Oktober 2010

Tugas SIA dua

Nama : Dina Pertiwi Ws
Kelas : 3 db 19
NPM : 30108602

Sistem Informasi Akuntansi



1. Ketika anda kebioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir tiket tersebut. Kemudian diberikan keorang lain dipintu masuk bioskop. Ketidakberaturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? Pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidakberaturan tersebut? Resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi.

Pendapat saya :
Ketika saya ingin menonton film di Bioskop, pertama saya harus membeli tiket ditempat jual tiket. Diloket tersebut saya bisa memesan tempat duduk mana yang mau kita duduki kepada petugas, lalu petugas mencatat dan mencetak di tiket tersebut. Lalu kita menerima tiket tersebut yang sudah tertuliskan huruf dan nomer tempat duduk. Tujuan itu dilakukan agar tidak ada atau tidak ada seseorang yang dapat berpindah-pindah tempat duduk seenaknya,karena sudah di tentukan pada saat kita membeli tiket pada petugas agar tidak ada konsumen yang dapat duduk seenaknya saja. Sehingga para konsumen merasa aman karena nomer temapt duduknya tidak akan seenakanya saja ditempatkan oleh orang lain.dengan adanya keteraturan tersebut maka para konsumen akan merasa aman nonton di biskop tersebut.

Pajanan :
Apabila kita tidak memesan tiket di loket kita akan tidak mendapatkan nomer tempat duduk, jika tidak mendapatkan tempat duduk pasti akan timbul kekacauan didalam bioskop sehingga kita sebagai konsumen akan merasa sangat terganggu menonton film di bioskop tersebut,karena mempunyai nomer tempat duduk yang double atau ganda.
Resiko:
Resiko hal tersebut terjadi maka bioskop tersebut akan mengalimi rugi karena para pelanggan / konsumen malas untuk datang ke bioskop tersebut ,karena kesemerawutan didalam bioskop tersebut.



2 Pembagian tugas secara efektif terkadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat mengenai pernyataan tersebut.

Penjelasan :
Pada dasarnya pembagian tugas secara efektif itu baik untuk dilakukan baik untuk usaha kecil maupun usah besar,tapi untuk bisnis kecil saya rasa tidak baik dikarenakan akan berdampak pada pendapatan usaha kita, usaha kecil biasanya pendapatan yang di dapat masih kecil jadi pembagian tugas sebaiknya tidak dilakukan agar bisa mendapatkan laba yang maksimal dan dapat memperbesar bisnis kita untuk kedepannya.












Selasa, 12 Oktober 2010

Laporan Keuangan (SIA)












































Sebelumnya saya minta maaf ,ini tugas saya prinscreen. Karena kalau tidak diprintscreen akan berantakan.
Terimakasih..

Materi sebelumnya:

TINJAUAN MENYELURUH SIA
KONSEP DASAR SISTEM
SUATU SISTEM DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI DUA ATAU LEBIH KOMPONEN ATAU SUBSISTEM YANG BERINTERAKSI UNTUK MENCAPAI TUJUAN.
CONTOH : -SISTEM KOMPUTER
-SISTEM PEMBELAJARAN
SISTEM DAPAT TERDIRI DARI SISTEM-SISTEN BAGIAN (SUBSYSTEM)
CONTOH : SISTEM KOMPUTER YANG TERDIRI DARI SUBSISTEM PERANGKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK. SUBSISTEM PERANGKAT KERAS (HARDWARE) TERDIIRI DARI ALAT MASUKAN, ALAT PEMROSES, ALAT KELUARAN DAN SIMPANAN LUAR.
KOMPONEN SIA :
  1. Orang-orang
  2. Prosedur-prosedur
  3. Data
  4. Software
  5. Infrastruktur Teknologi Informasi
Tiga Fungsi Penting SIA dalam Organisasi
Mengumpulkan dan Menyimpan data tentang Aktivitas – aktivitas yang dilaksanakan oleh Organisasi agar pihak manajemen, pegawai dan pihak pihak luar yang berkepentingan dapat meninjau ulang hal-hal yang telah terjadi
Mengubah data menjadi Informasi yang berguna bagi pihak manajemen untuk membuat keputusan dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
Menyediakan pengendalian yang memadai untuk menjaga aset –aset organisasi termasuk data organsiasi, untuk memastikan bahwa data tersebut tersedia saat dibutuhkan, akurat dan andal

INFORMASI YANG DIHASILKAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
TERDIRI DARI
  1. NERACA
  2. LAPORAN LABA/RUGI
  3. LAPORAN PERUBAHAN MODAL
  4. LAPORAN ARUS KAS

Kamis, 22 April 2010

Selasa, 02 Maret 2010

DEMOKRASI di Indonesia

Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah Demokrasi itu, Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut saya Demokrasi adalah kebebasan dalam berpendapat yang bisa dipertanggungjawabkan,
contohnya pada tahun 2009 dilangsungkan pemilihan umum legislatif dan presiden, hampir semua rakyat Indonesia memilih yang terbaik menurut masing-masing untuk bangsa kita. Agar bangsa kita menjadi lebih baik lagi. Yang harus lebih meperhatikan rakyat kecil untuk pendidikan, kesehatan dan perekonomian mreka.

Indonesia telah melalui 4 masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi
terpimpin,
Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak
pemerintahan Presiden Soeharto.
Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam
masa transisi.