Selasa, 02 November 2010

tugass S I A ke tigaaaaaa

tugas I

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi.Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Jawab :


akuntansi lebih memusatkan perhatiannya pada laporan keuangan . di karenakan akuntasi merupakan sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi) atau informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Kelemahan disini menurut saya seorang akuntan mempunyai wewenang dalam hal ini.seorang akuntan tidak bisa fleksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya.
Kelebihan disini menurut saya seorang akuntan bisa melakukan wewenang dalam hal ini seorang akuntan bisa flaksibel karena seorang akuntan berkutat dengan keuangan yang harus diserahkan kepada atasannya
Kegunaan Informasi Akuntansi
Menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang menyelenggaraka nmaupun pihak-pihak diluar perusahaan. Kegunaan ini berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan pertanggungjwaban.


5 Fungsi utama Sistem Informasi Akuntansi :
a. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahan.
b. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
c. Memanajemen data-data yang ada dalam kelompok-kelompok yang sudah di tetapkan oleh perusahan.
d. .Mengendalikan control data yang cukup sehingga asset dari suatu organisasi atau perusahan terjaga.
e. Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanan dan mengontrol aktivitas .



TUGAS II …
Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..
Jawab :


Sebagai usaha kecil dengan sumber daya terbatas, tidak seperti perusahaan besar untuk membangun sistem pengendalian internal yang komprensif, namun usaha kecil masih ,sistem pengendalian yang paling dasar harus ditetapkan untuk menjamin terwujudnya tujuan perusahaan, dan memperbaiki kemampuan anti-risiko.
UKM harus menetapkan sistem pengendalian internal dasar berikut:


1. Pembagian tanggung jawab yang jelas, jangan tetap mati lain sehingga masing-masing tidak silang antara posting dan personil, konflik.Setiap karyawan harus menyadari dan persyaratan pekerjaan mereka.Harus tegas diizinkan otoritas departemen dan personil untuk melarang ultra vires.Dan menetapkan insentif dan disinsentif yang jelas, melanggar sistem manajemen perusahaan harus dihukum oleh staf.Pembagian tugas tidak dapat dilakukan dalam kasus tersebut, setelah pemeriksaan dan pengawasan harus diperkuat.

2. Untuk akuntansi, treasury, penjagaan dan bisnis lain yang kompatibel, harus oleh petugas yang berbeda.Seperti staf yang terbatas, harus menjamin rekening kedua uang dan uang tanpa akun manajemen.Pada saat yang sama harus dibentuk untuk meninjau sistem.

3. Untuk membangun sistem persediaan fisik.Periodik inventarisasi aset fisik seperti saham, dan dibandingkan dengan catatan untuk melihat apakah ada cacat dalam fenomena dan untuk mengidentifikasi penyebabnya.

4. Menetapkan pendekatan manajemen anggaran yang jelas untuk kontrol anggaran, atau paling tidak penting item di kompilasi anggaran.


5. Pembentukan sistem pengendalian biaya.Perusahaan harus mengembangkan standar biaya dan biaya dekomposisi target.Dan sering analisis biaya, biaya indikator penilaian selesai, dan mengetahui perbedaan biaya..



TUGAS III
Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya.
Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas .
b. Prosedur perlindungan data.
Jawab :
a. Pemisahan Tugas
keuntungan dari pengendalian ini ialah dapat menghemat waktu dan tak tercampur tugas lainnya, dimana setiap individu memiliki tugasnya masing-masing yang harus dikerjakan. Setiap individu pun memiliki keahlian masing-masing agar pekerjaan mereka sesuai dengan target yang ditentukan. terlebih lagi apabila yang mengerjakanya bukan ahlinya dalam bidang itu, resiko kesalahan akan semakin besar.
Pemisahan tugas yang efektif dicapai ketika fungsi-fungsi berikut dipisahkan :
a. Otorisasi – menyetujui transaksi dan keputusan.
b. Pencatatan – mempersiapkan dokumen sumber, memelihara catatan jurnal, buku besar dan file lainnya; mempersiapkan rekonsiliasi, serta mempersiapkan laporan kinerja.
Pemisahan tugas sangat penting untuk pengendalian internal yang efektif karena mengurangi risiko kesalahan dan tindakan tidak pantas. Ini membantu melawan penipuan oleh mengecilkan kolusi. Secara umum, fungsi-fungsi berikut harus dipisahkan antara karyawan:


• Approval ( Persetujuan )
• Accounting/reconciling ( Akuntansi / rekonsiliasi )
• Asset custody ( Aset tahanan )


Sebuah supervisory review rinci kegiatan terkait diperlukan sebagai kegiatan kontrol kompensasi jika fungsi-fungsi ini tidak dapat dipisahkan dalam departemen yang lebih kecil.
Contoh pemisahan tugas:
• Orang yang permintaan resmi pembelian barang atau jasa tidak boleh orang yang menyetujui pembelian.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak boleh menjadi orang yang mendamaikan laporan keuangan bulanan.
• Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak harus bisa mendapatkan hak asuh atas cek.
• Orang yang memelihara dan rekonsiliasi antara catatan akuntansi seharusnya tidak dapat memperoleh hak asuh atas cek.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang membuat deposit.
• Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang mempertahankan catatan piutang.
• Orang yang mencatat barang masuk tidak boleh orang yang ada di lapangan
b. Prosedur Perlindungan data
prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing-masing dan lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.
Oleh karena itu, harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik data berupa informasi maupun fisik
Prosedur-prosedur menjaga data / asset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi dan vandalisme :
• Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
• Memelihara catatan data, termasuk informasi secara akurat
• Membatasi data secara fisik (mesin kas, lemari besi, kotak uang, dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga).
• Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, kabinet file yang terkunci, dan alokasi pendukung diluar kantor) merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen.
• Mengendalikan lingkungan (perlengkapan komputer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai).
• Pembatasan data ke ruang komputer, file komputer dan informasi.
• Pembatasan orang yang mau ke dalam ke ruangan yang ada data pentingnya.

Selasa, 19 Oktober 2010

Tugas SIA dua

Nama : Dina Pertiwi Ws
Kelas : 3 db 19
NPM : 30108602

Sistem Informasi Akuntansi



1. Ketika anda kebioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari loket atau kasir tiket tersebut. Kemudian diberikan keorang lain dipintu masuk bioskop. Ketidakberaturan jenis apa yang ingin dihindari oleh bioskop? Pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari ketidakberaturan tersebut? Resiko dan pajanan apa yang dapat anda identifikasi.

Pendapat saya :
Ketika saya ingin menonton film di Bioskop, pertama saya harus membeli tiket ditempat jual tiket. Diloket tersebut saya bisa memesan tempat duduk mana yang mau kita duduki kepada petugas, lalu petugas mencatat dan mencetak di tiket tersebut. Lalu kita menerima tiket tersebut yang sudah tertuliskan huruf dan nomer tempat duduk. Tujuan itu dilakukan agar tidak ada atau tidak ada seseorang yang dapat berpindah-pindah tempat duduk seenaknya,karena sudah di tentukan pada saat kita membeli tiket pada petugas agar tidak ada konsumen yang dapat duduk seenaknya saja. Sehingga para konsumen merasa aman karena nomer temapt duduknya tidak akan seenakanya saja ditempatkan oleh orang lain.dengan adanya keteraturan tersebut maka para konsumen akan merasa aman nonton di biskop tersebut.

Pajanan :
Apabila kita tidak memesan tiket di loket kita akan tidak mendapatkan nomer tempat duduk, jika tidak mendapatkan tempat duduk pasti akan timbul kekacauan didalam bioskop sehingga kita sebagai konsumen akan merasa sangat terganggu menonton film di bioskop tersebut,karena mempunyai nomer tempat duduk yang double atau ganda.
Resiko:
Resiko hal tersebut terjadi maka bioskop tersebut akan mengalimi rugi karena para pelanggan / konsumen malas untuk datang ke bioskop tersebut ,karena kesemerawutan didalam bioskop tersebut.



2 Pembagian tugas secara efektif terkadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat mengenai pernyataan tersebut.

Penjelasan :
Pada dasarnya pembagian tugas secara efektif itu baik untuk dilakukan baik untuk usaha kecil maupun usah besar,tapi untuk bisnis kecil saya rasa tidak baik dikarenakan akan berdampak pada pendapatan usaha kita, usaha kecil biasanya pendapatan yang di dapat masih kecil jadi pembagian tugas sebaiknya tidak dilakukan agar bisa mendapatkan laba yang maksimal dan dapat memperbesar bisnis kita untuk kedepannya.












Selasa, 12 Oktober 2010

Laporan Keuangan (SIA)












































Sebelumnya saya minta maaf ,ini tugas saya prinscreen. Karena kalau tidak diprintscreen akan berantakan.
Terimakasih..

Materi sebelumnya:

TINJAUAN MENYELURUH SIA
KONSEP DASAR SISTEM
SUATU SISTEM DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI DUA ATAU LEBIH KOMPONEN ATAU SUBSISTEM YANG BERINTERAKSI UNTUK MENCAPAI TUJUAN.
CONTOH : -SISTEM KOMPUTER
-SISTEM PEMBELAJARAN
SISTEM DAPAT TERDIRI DARI SISTEM-SISTEN BAGIAN (SUBSYSTEM)
CONTOH : SISTEM KOMPUTER YANG TERDIRI DARI SUBSISTEM PERANGKAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK. SUBSISTEM PERANGKAT KERAS (HARDWARE) TERDIIRI DARI ALAT MASUKAN, ALAT PEMROSES, ALAT KELUARAN DAN SIMPANAN LUAR.
KOMPONEN SIA :
  1. Orang-orang
  2. Prosedur-prosedur
  3. Data
  4. Software
  5. Infrastruktur Teknologi Informasi
Tiga Fungsi Penting SIA dalam Organisasi
Mengumpulkan dan Menyimpan data tentang Aktivitas – aktivitas yang dilaksanakan oleh Organisasi agar pihak manajemen, pegawai dan pihak pihak luar yang berkepentingan dapat meninjau ulang hal-hal yang telah terjadi
Mengubah data menjadi Informasi yang berguna bagi pihak manajemen untuk membuat keputusan dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
Menyediakan pengendalian yang memadai untuk menjaga aset –aset organisasi termasuk data organsiasi, untuk memastikan bahwa data tersebut tersedia saat dibutuhkan, akurat dan andal

INFORMASI YANG DIHASILKAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
TERDIRI DARI
  1. NERACA
  2. LAPORAN LABA/RUGI
  3. LAPORAN PERUBAHAN MODAL
  4. LAPORAN ARUS KAS

Kamis, 22 April 2010

Selasa, 02 Maret 2010

DEMOKRASI di Indonesia

Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah Demokrasi itu, Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut saya Demokrasi adalah kebebasan dalam berpendapat yang bisa dipertanggungjawabkan,
contohnya pada tahun 2009 dilangsungkan pemilihan umum legislatif dan presiden, hampir semua rakyat Indonesia memilih yang terbaik menurut masing-masing untuk bangsa kita. Agar bangsa kita menjadi lebih baik lagi. Yang harus lebih meperhatikan rakyat kecil untuk pendidikan, kesehatan dan perekonomian mreka.

Indonesia telah melalui 4 masa demokrasi dengan berbagai versi.
Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi
terpimpin,
Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak
pemerintahan Presiden Soeharto.
Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam
masa transisi.

Jumat, 19 Februari 2010

tugas PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.

pasal 30 UUD'45 adalah sebagai berikut :

tentang pertahanan negara

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

A. Pengertian Hak dan Kewajiban.

Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang–undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.


erdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Selasa, 05 Januari 2010

Komunikasi Data

komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data/informasi dari dua atau lebih device (alat,seperti komputer/laptop/printer/dan alat komunikasi lain) yang terhubung dalam sebuah jaringan. Baik lokal maupun yang luas, seperti internet

Secara umum ada dua jenis komunikasi data, yaitu:
- Melalui Infrastruktur, ini menggunakan media kabel dan nirkabel sebagai akses. Membutuhkan biaya yang tinggi untuk mebangun infrastruktur jenis ini.
- Melalui Satelit, ini menggunakan satelit sebagai aksesnya. Cakupan wilayahnya lebih luas.

Faktor yang harus diperhatikan pada Faktor yang harus diperhatikan pada Komunikasi DataKomunikasi Data

- Jumlah dan lokasi pemrosesan dataJumlah dan lokasi pemrosesan data
- Jumlah dan lokasi terminal (Jumlah dan lokasi terminal (
remoteremote
))
- Type transaksiType transaksi
- Kepadatan lalu lintas tiap tipe transaksi. Kepadatan lalu lintas tiap tipe transaksi.
- Prioritas/ urgensi informasi yang Prioritas/ urgensi informasi yang disalurkan. disalurkan.
- Pola lalu lintasPola lalu lintas
- Bit error rate yang dibutuhkan. Bit error rate yang dibutuhkan.
- Keandalan sistem yang digunakan. Keandalan sistem yang digunakan.
- Revenue yang mungkin didapat.

Database

Beberapa definisi tentang Database menurut beberapa ahli :

1. Menurut Gordon C. Everest :

Database adalah koleksi atau kumpulan data yang mekanis, terbagi/shared, terdefinisi secara formal dan dikontrol terpusat pada organisasi.

2. Menurut C.J. Date :

Database adalah koleksi “data operasional” yang tersimpan dan dipakai oleh sistem aplikasi dari suatu organisasi.

- Data input adalah data yang masuk dari luar sistem

- Data output adalah data yang dihasilkan sistem

- Data operasional adalah data yang tersimpan pada sistem

3. Menurut Toni Fabbri :

Database adalah sebuah sistem file-file yang terintegrasi yang mempunyai minimal primary key untuk pengulangan data.

4. Menurut S. Attre :

Database adalah koleksi data-data yang saling berhubungan mengenai suatu organisasi / enterprise dengan macam-macam pemakaiannya.

Jadi SISTEM DATABASE adalah sistem penyimpanan data memakai komputer.

Sifat-sifat database :

· Internal : Kesatuan (integritas) dari file-file yang terlibat.

· Terbagi/share : Elemen-elemen database dapat dibagikan pada para user baik secara sendiri-sendiri maupun secara serentak dan pada waktu yang sama (Concurrent sharing).

Elemen-elemen database :

A. Tipe :

1. Enterprise = Suatu jenis organisasi, misalnya Bank, Hotel, Universitas dan lain-lain.

2. Entity = File = Obyek pada enterprise berdasarkan data yang disimpan

3. Atribute = Field = Data item = Beberapa hal yang ingin diketahui dari suatu file

4. Record = Satu set field yang merupakan ciri khas dari suatu file

Istilah entity dan atribute biasanya digunakan pada tingkat konsepsual dan logikal, sedangkan file, record dan field pada tingkat internal/fisikal.

Hubungan : Enterprise terdiri dari beberapa entity, entity terdiri dari beberapa record dan record terdiri dari beberapa field.


B. Isi / Nilai :

1. Data File : Seluruh isi data pada file

2. Data Record : Satu set isi data pada suatu susunan field dari suatu file

3. Data Value : Isi data masing-masing data elemen.

Sumber-sumber daya suatu organisasi / enterprise :

Ada 5 M Sumber Daya, yaitu :

· Man : Manajemen Personalia (Manusia)

· Machine : Manajemen peralatan (Mesin)

· Material : Manajemen industri (Bahan Baku)

· Money : Manajemen Keuangan (Uang)

· Message : Manajemen Informasi.

DATA Merupakan sumber daya yang paling penting dalam perusahaan, data perlu disimpan dan dimanajemen (rencana, desain, operasi, kontrol dan evaluasi). Proses manajemen dilaksanakan dalam siklus hidup (Life Cycle).

Manajemen data dapat dilakukan secara administrasi manual atau dengan memakai komputer, secara umum Sistem Database adalah sistem penyimpanan data memakai komputer.

4 Komponen DATA PROCESSING yang menggunakan Sistem Database :

1. Perangkat Keras (Hardware) : Penyimpanan Sekunder

2. Perangkat Lunak (Software) : Program Aplikasi, DBMS

3. Data : Database mempunyai sifat internal (integritas dari file-file yang terlibat) dan terbagi / share

4. User : User pembuat program aplikasi, end user (user pemakai data langsung), DBA (Penanggung jawab).